BANK SYARIAH SEBAGAI SARANA ALTERNATIF UNTUK MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Bahasa Indonesia Keilmuan
Yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Sumadi, M.Pd
Oleh:
WIWIN JULIYANTI
110422425527
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MALANG
Desember 2011
2.Pembahasan
2.1 Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi.
Sistem bank syariah lebih memungkinkan keberagaman produk dalam operasional dibandingkan bank konvensional. Dengan struktur masyarakat religius muslimmayoritas, budaya kebersamaan dan gotong royong, kekayaan sumber daya alam yangmelimpah serta banyaknya Industri Kecil dan Menengah (UKM), semakin membuka lebarpeluang bank syariah di Indonesia. Sektor agraris dan UKM ini, meskipun banyakdiabaikan, ternyata pada saat krisis ekonomi menimpa perekonomian Indonesia keduanyamasih mampu bertahan. Sektor agraris merupakan sumber kehidupan utama bagimasyarakat yang berpenduduk lebih dari 210 juta jiwa ini. Perbankan syariah memilikipeluang luas dengan produknya yang menjangkau sektor agraris seperti salam dan istisna. Daya tahan UKM dan kemampuannya sebagai sumber devisa alternatif yang besarmenunjukkan aktifitas perekonomian riil masih berjalan sesuai dengan kenyataan potensiekonomi yang ada.
Dengan ruang-lingkup usaha yang dominan beraktifitas di lingkungan ekonomi domestik, tidak mengherankan sektor UMKM selalu meyelamatkan perekonomian negeri ini, ketika ekonomi nasional berhadapan dengan badai krisis keuangan yang juga kerap menghantam ekonomi global. Oleh sebab itu, sangat beralasan sekali jika pemerintah dan pihak-pihak terkait mengambil posisi terdepan dalam mendorong sektor ini berkembang dengan lebih baik. Bagaimana dengan kontribusi industri perbankan syariah nasional terhadap pertumbuhan sektor UMKM dapat dilihat dengan data perkembangan UMKM yang tadi telah diungkapkan, ditambah dengan kenyataan bahwa populasi mayoritas penduduk indonesia beragama Islam yang merefleksikan pula kondisi populasi mayoritas dunia usaha di sektor UMKM, sepatutnya perbankan syariah bisa memberikan kontribusi yang signifikan pada sektor tersebut. Diyakini praktek perbankan syariah beserta produknya sangat sesuai dengan nature dunia usaha sektor UMKM.
Jika melihat data dan kinerja pembiayaan perbankan syariah kontribusi itu pada dasarnya sudah jelas terlihat.Sejauh ini dengan kekuatan 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS) dan 151 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), yang memiliki jaringan kantor mencapai 3.073 unit, perbankan syariah nasional telah menunjukkan perannya. Pembiayaan BUS dan UUS pada sektor UMKM diakhir tahun 2010 telah mencapai Rp52,6 triliun atau porsinya (share) sebesar 77,1% dari seluruh pembiayaan yang diberikan BUS dan UUS ke sektor usaha.
Pada akhir tahun 2010 itu, pertumbuhan pembiayaan bagi UMKM tersebut mencapai 46,8% atau pertumbuhannya melebihi pertumbuhan total pembiayaan industri perbankan syariah itu sendiri. Sementara jumlah rekening pembiayaan bagi UMKM mencapai lebih dari 600 ribu rekening atau porsinya mencapai 69,3% dari total rekening pembiayaan perbankan syariah. Keberpihakan bank syariah pada sektor UMKM ditunjukkan pula dengan berbagai strategi pembiayaan oleh masing-masing bank syariah secara individu, seperti pembukaan pusat-pusat pelayanan pembiayaan mikro seperti gerai UKMM atau sentra UMKM.
Berdasarkan data pembiayaan sektoralnya, saat ini pembiayaan UMKM perbankan syariah terkonsentrasi pada pembiayaan di sektor retail (31,1%), jasa usaha (29,3%) dan perdagangan (13,2%). Eksposur pembiayan sektoral UMKM perbankan syariah identik atau sama dengan eksposur total pembiayaan industri. Kinerja perbankan syariah diatas belum termasuk kontribusi 151 BPRS yang tersebar di 22 provinsi Indonesia. BPRS dengan karakteristik kapasitas yang relatif kecil dan spesifik melayani pelaku usaha di komunitas-komunitas kecil masyaraka tentu hampir seluruh kemampuan penyediaan pembiayaannya di salurkan pada sektor UMKM. Berdasarkan data pada akhir 2010 fungsi intermediasi BPRS bagi sektor UMKM tampak berjalan cukup optimal, hal ini ditunjukkan dengan angka FDR yang mencapai 128,5%. Meski pembiayaan bermasalah BPRS relatif lebih tinggi di bandingkan kinerja BUS dan UUS yaitu sebesar 6,5%, namun dalam periode 3 tahun terakhir angka pembiayaan bermasalah menunjukkan jecenderungan yang menurun. Pada skala usaha yang tidak jauh berbeda dan ruang lingkup pelayanan yang juga relatif sama, dalam melayani masyarakat UMKM, BPRS ditemani oleh lembaga keuangan non-bank syariah yang saat ini berkembang tidak kalah tingginya, yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT). BMT merupakan berbadan usaha koperasi yang kini dikenal dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), yang jumlahnya kini diperkirakan telah mencapai lebih dari 3000 unit.
Dalam perkembangannya yang cukup besar, sektor UMKM bukannya tumbuh tanpa memiliki masalah. Masalah di sektor UMKM relatif kompleks dari masalah Sumber Daya Manusia, akses modal, budaya usaha, tingkat penguasaan teknologi maupun kemampuan manajemen. Sudah menjadi pengetahuan umum tingkat pendidikan mayoritas pelaku usaha UMKM cukup rendah, budaya usaha yang belum terbangun dengan baik ketika usaha yang dilakukan berdasarkan usaha turun temurun, pengelolaan dana usaha yang bercampur dengan keuangan rumah tangga dan lain sebagainya. Hal ini yang tengah dibenahi oleh pihak-pihak terkait secara berkesinambungan.
Khusus untuk mengatasi masalah akses modal di sektor UMKM, saat ini bank syariah telah melakukan kerjasama dalam penyaluran pembiayaan ke sektor tersebut. Kerjasama tersebut berupa kerjasama pembiayaan yang menggunakan konsep linkage yaitu bank syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKM-nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil seperti BPRS dan BMT. Hal ini dilakukan karena memang jangkauan bank syariah besar yang belum menjangkau pelosok-pelosok sentra masyarakat usaha kecil atau lembaga keuangan syariah yang kecil lebih berperan langsung dengan pelaku usaha UMKM.
2.2 Peran Bank Syariah sebagai penyeimbang sistem perekonomian dari sektor riil dan moneter.
Perbankan syariah mampu membuat dinamis sektor riil dan memberikan warna baru dalam sistem perekonomian Indonesia. Hal itu disebabkan dalam perbankan syariah terdapat step wise process atau proses bertahap sebagai alternatif untuk mengganti sistem bunga pada perbankan konvensional. Penggunaan sistem bunga merupakan salah satu permasalahan bagi dunia perbankan konvensional saat ini. Sistem perekonomian dengan sistem bunga ini perlu diganti atau dicari solusinya.Sistem bunga dapat memengaruhi pembentukan sistem ekonomi makro salah satunya terjadi pelemahan pada sektor riil. Dalam menghadapi ketidakpastian dan ketidakstabilan dunia usaha dan perekonomian ternyata bank syariah mampu menunjukkan daya tahan (viability) yang kuat bahkan tetap beroperasi mendukung pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah menunjukkan bahwa bahwa perbankan syariah masih stabil dalam menghadapi gejolak krisis. Sampai dengan periode Desember 2003, kredit macet (non-performing loan INPL) bank syariah hanya 2,34 % dibandingkan total perbankan nasional yang masih mencapai 8,2 % meskipun kredit macetnya banyak yang telah dialihkan pada BPPN. Sedangkan peranan bank syariah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dapat terl ihat ratio pinjaman (loan to deposit ratio/LDR) sebesar 109,5 % dibandingkan total perbankan nasional yang hanya 86,4 %. Komposisi penggunaan dana perbankan syariah juga menunjukkan bahwa amanah dana simpanan masyarakat benarbenar disalurkan ke sektor riil dengan indikator bahwa 73 % untuk pembiayaan, 25 % ke BI dan 3 penempatan pada bank lain. Bukti empiris ini menunjukkan bahwa ternyata perbankan syariah dapat survive di tengah ketidakpastian ekonomi modern dan mempunyai kontribusi besar dalam pengembangan sektor riil. Artinya, pertumbuhan moneter islami terkait dengan pertumbuhan sektor riil. Dalam hal ini perbankan syariah dapat berperan sebagai penyeimbang sistem perekonomian dari sektor riil dan moneter.
Dalam konsep ekonomi islam, keadilan direpresentasikan dalam perkembangan sektor moneter yang senantiasa dikaitkan dengan sektor riil. Adanya sistem perbankan yang adil serta mampu menjaga keseimbangan sektor moneter dan riil, akan menjamin tingkat pertumbuhan ekonomi yang tetap (steady growth). Sistem perbankan syariah senantiasa menjaga agar pertumbuhan pembiayaannya tidak terlepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya.
Dalam mendorong pertumbuhan sektor riil, termasuk stabilitas, perbankan syariah tidak menggunakan instrumen bunga (interest rate) atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru dan defisit anggaran. Perbankan syariah merekomendasikan percepatan putaran uang (velocity of money) dan pembangunan infrastruktur sektor riil, sehingga kelebihan likuiditas tidak dipinjamkan dengan bunga tetapi menganjurkan pinjaman kebajikan (qord) dan kerjasama bisnis berbentuk mudharabah atau musvarakah.
Perbankan syariah secara konsepsional didasarkan atas prinsip kemitraan berdasarkan kesetaraan (equality), keadilan (fairness), kejujuran (transparancy) dan mencari keuntungan yang halal semata (halalan thoyyiban). Secara makro, bank syariah memiliki misi melakukan pembinaan manajemen keuangan pada masyarakat (tarbiyah),mengembangkan kompetisi yang sehat, pembentukan ukluiwah dengan lembaga keuangan lainnya (networking), serta menghidupkan lembaga zakat. infak dan shadaqah.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba ( bunga) bagi perbankan Islam. Bagi orang yang tidak dapat memproduktitkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
Bila tidak ingin mengambil resiko karena ber-musyarakah atau bermudharabah, maka islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun. Secara mikro, qord terkesan tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro qord akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena pemberian qord membuat percepatan perputaran uang (velocity of money), yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka kreditur dapat meningkatkan pendapatannya sehingga akan terjadi peningkatan pemanfaatan (multiplier effect) dalam sektor produksi.
Pengeluaran shadaqah dan infak juga akan memberikan manfaat sebagaimana qord khususnya akibat multipliereffect dari sektor konsumsi. Dalam system ekonomi islami tingkat suku bunga tidak digunakan sebagai instrumen kebijakan dalam berinvestasi tetapi melalui mekanisme tingkat keuntungan aktual (real rate of return). Melalui mekanisme tingkat keuntungan aktual inilah yang akan menjamin terciptanya suatu tatanan ekonomi yang adil dan merata, karena keuntungan akan dibagihasilkan sesuai dengan realisasi nisbah dari keuntungan yang sebenarnya.
Beberapa hal yang dapat dijadikan landasan filosofisnya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Di antara manfaat mekanisme tingkat keuntungan aktual ini adalah bahwa doktrin kerjasama (partnership) dapat menciptakan kerja produktif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari (QS Al -Baqorah : 190), meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan sosial (QS Ali Imran : 103), mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata (QS Al Ma'uun : 1-7),melindungi kepentingan ekonomi lemah (QS An Nisaa' : 5-10), membangun organisasi ekonomi yang berprinsip syarikat sehingga terjadi proses yang kuat dalam membantu yang lemah (QS Az Zukhruf : 32), pembagian kerja (spesialisasi) berdasarkan saling ketergantungan serta pertukaran barang dan jasa karena tidak mungkin berdiri sendiri. Mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya terletak pada kerjasama yang baik antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengguna dana (mudharib). Kerja sama ini harus dilakukan pada setiap lini aktifitas ekonomi, mulai produksi sampai distribusi.
Melalui kerja sama ekonomi akan terbangun kebersamaan, sehingga tercipta tatanan ekonomi yang adil dan merata. Implikasi kerja sama ini adalah aspek sosial politik dalam pengambilan keputusan secara musyawarah dalam rangka memperjuangkan kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat..
Bagi hasil yang dilakukan adalah berdasarkan pendapatan riil yang diperoleh.
Dengan demikian tingkat keuntungan yang diharapkan akan membantu menunjukkan situasi pasar yang lebih sempurna dalam mengalokasikan sumber dana. Adanya pembagian resiko antara pemilik modal bank dan pengusaha menunjukkan bahwa sistem bagi hasil menerapkan konsep keadilan sesuai dengan peran masing-masing sehingga distribusi pendapatan untuk masyarakat tidak akan merugikan salah satu pihak dan memyebabkan ketimpangan kekayaan.
2.3 Peranan Bank Syariah dalam Meminimalkan Angka Pengangguran
Dalam operasinya Bank Syariah tidak mengenal Negative Spread atau suatu kondisi akibat tingginya tingkat bunga. Pada saat tingkat suku bunga sangat tinggi banyak bank konvensional yang mengalami kondisi negative spread tersebut. Pada kondisi ini bunga pinjaman tidak mungkin dinaikkan karena lesunya dunia usaha sehingga selisih bunga tabungan nasabah dengan bunga kredit yang disalurkan ke debitor yang merupakan pendapatan bank tidak akan pernah diperoleh bahkan negatif. Dalam jangka panjang negative spread akan menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Akan tetapi sesuai dengan prinsipnya yang tidak mengenal negative spread perbankan syariah tetap beroperasi dengan tingkat keuntungan normal. Antonio (2001:145) menjelaskan “besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu”. Melalui prinsipnya yang adil dan sistem operasi yang posistif inilah bank syariah dapat menekan jumlah pengangguran serendah mungkin.
2.4 Peran Bank Syariah dalam Memperbaiki Sistem Perekonomian di Indonesia yang Berlandasan Hukum
Operasional bank syariah tentu juga mempunyai dasar hukum yang jelas di Indonesia yaitu telah dikeluarkannya beberapa landasan hukum dan regulasi pendukung perkembangan Bank syariah. Undang-undang perbankan syariah dimulai dengan UU No.7/1998 yang disempurnakan dengan UU No.10/1998. Landasan hukum ini semakin kuat dengan adanya regulasi pendukung dengan diterbitkannya berberapa SK Direksi Bank Indonesia berkenaan dengan peraturan dan ketentuan teknis operasional dalam perbankan syariah termasuk sistem akuntansi melalui PSAK No. 59 dan PAPSI tahun 2003. Sementara itu pembangunan infrastruktur seperti pasar keuangan syariah dan institusi keuangan syariah lainnya mulai bermunculan. Pasar Uang Antara Bank Syariah (PUAS) memiliki piranti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Investasi Mudharabah Antarbank Syariah (IMAS) dan Obligasi Syariah.
Dalam rangka memperkuat produk hukum secara syariah Majelis Ulama Indonesia ( MUI) memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas menghasilkan dan mengawasi agar produk dan proses kinerja perbankan syariah sesuai dalam koridor syariah. Bahkan secara institusi MUI sebagai sumber pijakan hukum dalam beragama pada akhir tahun 2003 telah memfatwakan bahva bunga bank dalah haram. Adanya Cetak Biru Perbankan Syariah yang merupakan embrio dari Arsitektur Perbankan Indonesia semakin memperjelas misi, visi dan sasaran pengembangan perbankan syariah baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Dengan adanya beberapa landasan hukum dan infrastruktur tersebut, maka secara yuridis formal tidak ada kendala dalam operasionalisasi sehingga perbankan syariah dapat berkembang dengan gemilang dan memperbaiki perekonomian di Indonesia.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Dalam pelaksanaan operasinya yang didasarkan pada prinsip islami, perbankan syariah tumbuh menjadi bank yang mempunyai potensi untuk membangun perekonomian yang lebih baik di Indonesia. Melalui peranannya dalam perbaikan kondisi ekonomi perbankan syariah dapat menjadi sarana alternatif untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia. Dalam peranannya memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perbankan syariah telah menghidupkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat kecil dan menengah melalui investasi dan gerai-gerai sentra pelayanan usaha mikro.
Komposisi penggunaan dana perbankan syariah juga menunjukan bahwa amanah dana simpanan masyarakat disalurkan ke sektor riil sebesar tujuh puluh persen lebih sebagai pembiayaan sehingga perbankan syariah dapat survive di tengah ketidakpastian ekonomi modern dan mempunyai kontribusi besar dalam pembangunan sektor ril.
Kerjasama yang dilakukan pada setiap lini aktifitas ekonomi, mulai dari produksi sampai distribusi pembagian resiko antara pemilik modal bank dan pengusaha menjadikan distribusi pendapatan untuk masyarakat tidak akan merugikan salah satu pihak dan menyebabkan ketimpangan kekayaan. Selain itu dalam operasinya perbankan syariah juga tidak mengenal negative spread yang menyebabkan lemahnya dunia usaha dan mengurangi penggunaan tenaga kerja, ini merupakan bukti bahwa bank syariah berperan dalam menekan angka pengangguran di Indonesia. Operasional berdasarkan prinsip islami tersebut menunjukan bahwa sistem perbankan syariah mempunyai konsep untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia sesuai dengan peran masing-masing.
3.2 Saran
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang mempunyai potensi untuk membangun perekonomian di negeri ini sebaiknya pemerintah selalu berupaya memberikan dukungan baik dalam bentuk moril maupun materil.
Pemerintah juga diharapakan mampu menyediakan lebih banyak sarana dan prasarana sebagai penunjuang aktifitas perbankan syariah di Indonesia.
Diharapakan juga bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah umat muslim hendaknya dapat menjadi pihak yang berperan dalam pengembangan potensi perbankan syariah menjadi sarana perwujudan ekonomi yang berkeadilan melalui penggunaan jasa-jasa yang ditawarkan oleh perbankan syariah.
Daftar Rujukan
Muhammad.2000.Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta:UII Press
Kuncoro,M.2000.Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Salam, Abdul.2005.Berebut Pasar Kredit Mikro :Perlukah Pembatasan,(online), (http://www.pnm.com), diakses tanggal 13 Desember 2011
Pujiyono, Arif .2004 Posisi dan Prospek Bank Syariah dalam Usaha Perbankan : Perbankan Syariah,(online),(http://www.ekiszone.co.cc), diakses tanggal 10 Oktober 2011